Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengatakan mosi tidak percaya ke DPR serta pemerintah sebab meloloskan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
DPR akan menetapkan RUU Ciptaker pada 8 Oktober sesudah merampungkan bahasan di tingkat I, Sabtu (3/10) malam.
Remy mengatakan mosi tidak percaya karena pemerintah sudah menyalahi Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menetapkan bermacam RUU bermasalah, termasuk juga Omnibus Law Ciptaker dalam kurun waktu dekat.
Dia mengatakan kehadiran Omnibus Law Ciptaker akan merebut hak hidup rakyat serta lingkungan, meskipun sebenarnya pemerintah diamanatkan UUD 1945 untuk menjaga ke-2 faktor itu.
Selanjutnya, kata Remy, pemerintah serta DPR sudah menindas hak-hak rakyat serta menyalahi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Disamping itu, pemerintah serta DPR dipandang tidak berhasil mengurus negara sesuai dengan alinea ke-4 pembukaan UUD 1945.
Menurut Remy, kesenjangan sosial di antara warga masih tinggi. Bidang kesehatan masih juga lemah ditengah-tengah wabah virus corona (Covid-19). Disamping itu, pemerintah dan DPR dipandang tidak memprioritaskan pendidikan.
"Kita menyerukan masyarakat yang memiliki keresahan yang sama turut serta, kita ambil hak kita. Kita menyerukan rakyat Indonesia turut serta bersama mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi di gedung DPR yang katanya mewakili rakyat," ujarnya
Dia mengajak warga ikut dalam mengemukakan aspirasi di gedung DPR untuk ambil hak-hak yang sudah dirampas.
Baca juga: Pemerintah Kota Blitar Menyalurkan Bantuan Pada Korban Ricuh Supporter Sepak Bola